Friday, March 12, 2010

Pemetaan BPN

PEMETAAN DI BPN
(BADAN PERTANAHAN NASIONAL)

1. MAKSUD PEMETAAN DI BPN

Calam rangka penyiapan pembuatan sertifikat tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pei-lu adanya peta dasar yang dapat digunakan sebagai bahan dan sarana untuk pembuatan sertifikat. Demi menjamin kepastian hukum,peta dasar harus dibuat dengan teliti.
Untuk pembuatan peta dasar perlu adanya peta topografi yang digunakan sebagai dasar acuan. Peta topografi dapat dibuat melalui proses fotogrametri atau secara teristris, bahkan gabungan keduanya. Menggunakan peta topografi , pengukuran serta pendataan bidang-bidang di lapangan dapat diketahui pemilikan tanah, jumlah luasan dan posisi atau
Jetak pemilikan tanah. Mengingat pemilikan tanah, jumlah luasan dan letak pemilikan tanah tersebut akan dituangkan ke dalam sertifikat, maka peta dasar yang dibuat harus benar.

2. TUJUAN PEMETAAN Dl BPN adalah :
a. Supaya tercapai tertib hukum pertanahan.
b. Supaya tercapai tertib administrasi pertanahan.
c. Supaya tercapai tertib penggunaan tanah.
d. Supaya tercapai tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup.

3. JENIS PETA BPN
3.1 Jenis Peta di Badan Pertanahan Nasional berdasarkan PMA no 6 tahun19^1.

Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada beberapa jenis peta yang pemakaiannya disesuaikan dengan fungsinya, yaitu :
1. Peta Dasar Teknik.
2. Peta Kerja.
3. Peta Dasar. Pembuatan Peta tersebut di atas di atur dalam PMA no 6 tahun 1991.

3.1.1. PETA DASAR TEKNIK (menurut PMA no 6tahun 19
Peta Dasar Teknik adalah gambar dari titik-titik poligon (titik kontrol hasil ukuran di lapangan), yang dilengkapi dengan bangunan- bangunan penting, jalan, sungai yang digunakan untuk orientasi di lapangan. Pemetaan Titik Dasar Teknik dapat meliputi satu desa, J— Fa, dapat juga meliputi beberapa desa sekaligus.
Rancangan Peta Dasar Teknik (Berdasarkan PMA no 6 th'^1).
Ukuran / Format- peta:100 cm x 70 cm (atau 100 Cm x 100 Cm). Skala peta 1 : 5000.
Arah utara dinyatakan dengan anak panah berwarna biru. Pada peta dasar teknik memuat titik-titik polygon, batas-batas pemerintahan, jalan, sungai dan bangunan- bangunan penting yang bisa digunakan untuk orientasi.
- Titik-titik polygon dinyatakan dengan lingkaran hitam dengan garis tengah 3 mm, tergantung ketelitian dari titik tersebut dipeta dinyatakan lingkaran bergaris satu, dua atau penuh.
Sisi-sisi polygon yang diukur secara elektronik dinyatakan dengan garis hitam penuh, jika sisi poligon itu didapat dan meet band / ®@ay dinyatakan dengan garis hitam putus-putus.
Judul peta diletakkan pada bagian atas sebelah kanan ditulis "Peta Dasar Teknik",
(Untuk jelasnya lihat dan baca buku PMA no 6 Tahun 1961).

4 comments:

  1. selain petugas ukur dr bpn, adakah petugas ukur lain yang diperkenankan untuk melakukan pengukuran tanah untuk pembuatan sertipikat. tks

    ReplyDelete
  2. menanggapi pesan diatas...kalau menurut sepengetahuan saya tidak ada. Karena negara kita ini negara hukum. Dan undang-undang pertanahannya sudah ada yang mengatur dan menetapkan. Yaitu dari Badan Pertanahan Nasional.

    ReplyDelete
  3. dalam melamar BPN lulusan geomatika apa di butuhkan? dan apakah sama geodesi dan geomatika?

    ReplyDelete
  4. Apakah makna garis putus2 pada peta di sertipikat tersebut?

    ReplyDelete

My Favorites

buku tamu

Followers