Friday, April 16, 2010

UUD Pendaftaran Tanah Ketentuan Pidana pasal 52

BAB III
KETENTUAN PIDANA

Pasal 52
(1)Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,-
(2)Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26, ayat (1), 46, 47, 48, 49, ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,-.
(3)Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.

No comments:

Post a Comment

My Favorites

buku tamu

Followers