Friday, April 16, 2010

UUD Pendaftaran Tanah pasal 46

Bagian VIII
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan

Pasal 46
(1)Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

No comments:

Post a Comment

My Favorites

buku tamu

Followers