Bagian VIII
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Pasal 46
(1)Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
No comments:
Post a Comment