Bagian XI
Hak-Hak Tanah Untuk Keperluan Suci dan Sosial
Pasal 49
(1)Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
(2)Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.
(3)Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
No comments:
Post a Comment