Friday, April 16, 2010

UUD Pendaftaran Tanah pasal 49

Bagian XI
Hak-Hak Tanah Untuk Keperluan Suci dan Sosial

Pasal 49
(1)Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
(2)Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.
(3)Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment

My Favorites

buku tamu

Followers