Friday, April 16, 2010

UUD Pendaftaran Tanah pasal 50-51

Bagian XII
Ketentuan-Ketentuan Lain

Pasal 50
(1)Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan Undang-undang.
(2)Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 51
Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan Undang-undang.

No comments:

Post a Comment

My Favorites

buku tamu

Followers