Friday, April 16, 2010

UUD Pendaftaran Tanah pasal 47

Bagian IX
Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan

Pasal 47
(1)Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
(2)Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment

My Favorites

buku tamu

Followers