Friday, April 16, 2010

UUD Pendaftaran Tanah pasal 48

Bagian X
Hak Guna Ruang Angkasa

Pasal 48
(1)Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
(2)Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment

My Favorites

buku tamu

Followers