Bagian VII
Hak Sewa Untuk Bangunan
Pasal 44
(1)Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
(2)Pembayaran uang sewa dapat dilakukan
a.satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
b.sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
(3)Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Pasal 45
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a.warga-negara Indonesia;
b.orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d.badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment